Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta angkat bicara mengenai polemik ijazah S1 milik advokat Razman Arif Nasution.
Dalam ijazah yang disebut-sebut sebagai ijazah palsu itu, Arif Nasution tertulis merupakan lulusan UIC Jakarta.
YPPIC mengaku sudah menyelidiki mengenai dugaan izah palsu Razman Arif itu.
Dari hasil penyelidikan itu, mereka menemukan bahwa alamat UIC Jakarta yang tertera di ijazah Razman Arif adalah di kawasan Buaran, Jakarta Timur.
Baca juga: Keanggotaan Razman Nasution di KAI Diungkap Rudi Kabunang, Belum Terdaftar Sah dan Tak Miliki Kartu
Alamat itu berbeda dengan lokasi alamat UIC Jakarta yang asli, yaitu di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ketua YPPIC Edy Haryanto mengatakan media bahwa produk hukum atau apapun yang dikeluarkan di luar dari YPPIC yang bertempat di Jalan Pemuda Kavling 97, Rawamangun, Jakarta Timur bukan merupakan tanggung jawab YPPIC.
"Jadi hanya ada satu, di Jalan Pemuda 1 Kavling 97. Adapun produk yang dikeluarkan di luar dari sini, tak ada tanggung jawab moral dan intelektual. Apabila menemukan produk hukum yang dikeluarkan atas nama Ibnu Chaldun di luar Jalan Pemuda 1 Kavling 97 adalah di luar tanggung jawab kami," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor UIC Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).
Ketua Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum UIC, Zaenal Muttaqin, menambahkan, nama Razman Arif Nasution berdasar ijazah tidak terdaftar di database.
Baca juga: FAKTA Razman Nasution Dipecat dari Kongres Advokat, SK Dicabut hingga Kemungkinan Proses Pidana
Baik dalam sistem akademik kampus maupun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Dalam data kami lulusan tahun 2014 nama tersebut tidak ada. Rektor saat itu juga berbeda dari ijazah (Arif)," jelas Zaenal.
Dipecat KAI
Selain terjerat polemik ijazah palsu, Razman sebelumnya jugav dipecat dari keanggotaannya di organisasi advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI).
KAI memecat Razman lantaran sikap sang pengacara yang dinilai mencederai profesi advokat.
Setelah dipecat dari KAI, surat keputusan Razman Nasution sebagai advokat dicabut.