TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang SIM di aplikasi SINAR dan dokumen persyaratannya.
Masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Seluruh tahapan untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Aplikasi SINAR dapat langsung diunduh di AppStore atau Google PlayStore di smartphone Anda.
Sebelum melakukan tahap perpanjangan SIM, persiapkan dokumen yang diperlukan berikut ini:
Baca juga: Ingin Buat SIM Internasional Secara Online? Berikut Tata Caranya Menurut Korlantas Polri
- SIM lama;
- E-KTP;
- Hasil RIKKES Jasmani;
- Hasil Tes Psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Cara Perpanjang SIM