TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah momen detik-detik jelang bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu pagi (20/7/2022).
Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berikut momen detik-detik Habib Rizieq Shihab menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI
Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima)
bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 20244. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Perjalanan Kasus
Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Pernyataan lengkap kuasa hukum
Berikut ini merupakan pernyataan lengkap kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi ini Rabu (20/7/2022).
Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, surat dengan nomor surat No:1123/PR/TA-HRS/07/2022 juga disebutkan Rizieq Shibab bebas bersyarat pada hari ini.
“Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis keterangan Aziz Yanuar, Rabu pagi (20/7/2022).
Selanjutnya, lanjut pernyatan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 4471/k/Pid.status/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkuatan hukum tetap, Rizieq Shihab telah menjalani hukum pidana.
“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pernyaan itu.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terkait soal kebabasan bersyarat Rizieq Shihab hari ini. Mulai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI hingga Mabes Polri.
"Terima kasih seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shibab higga ke masyarakat dan umat," tutupnya.