TRIBUNNEWS.COM - Nama Saor Siagian menggaung seiring dengan adanya kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirinya tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dan vokal tegas mengkritik Polri dalam menangani kasus tersebut.
Diketahui Brigadir J meninggal dunia seusai disebut terlibat baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E.
Bharada E disebut menembak Brigadir J, setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lantas siapakah sosok Saor Siagian?
Baca juga: Saor Siagian: Propam Itu Benteng Terakhir Marwah Polisi, Tapi di Situlah Terjadi Pembunuhan
Pria kelahiran 9 Mei 1962 merupakan pengacara eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Saor pernah menangani kasus Novel Baswedan dalam perkara penyiraman air keras.
Diketahui Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Dikutip dari TribunMedan.com, Saor Siagian juga pernah buka-bukaan tentang rencana kliennya (Novel Baswedan) di komisi antirasuah saat itu.
Saor Siagian mengungkapkan saat itu Novel Baswedan sempat berniat mengundurkan diri dari KPK pasca-terpilihnya Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK selanjutnya.
"Ya, beliau sempat berpikir mengundurkan diri. Memang tadinya beliau mau mengundurkan diri begitu Pak Firli menang (terpilih sebagai Ketua KPK)," ujar Saor Siagian, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).
Namun, Saor bersama rekan-rekan di lembaga anti-rasuah berusaha membujuk dan mendorong Novel Baswedan untuk terus berjuang bagi KPK.
Menurut dia, beban dari kliennya bukanlah kasus penyerangan air keras yang tak kunjung tuntas, melainkan eksistensi dari KPK sendiri yang semakin tergerus dengan adanya pengesahan RUU KPK.