TRIBUNNEWS.COM - Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), terus vokal minta Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia seusai disebut terlibat baku tembak dengan rekannya sesama polisi, Bharada E.
Bharada E disebut menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara soal baku tembak tersebut, juga diragukan Saor Siagian.
Dirinya menyebut bukti belum cukup jelas diberikan polisi.
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Bisa Dituntut soal Tewasnya Brigadir J, TAMPAK: Tragedi Hukum yang Luar Biasa
“Pun soal tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J, dari mana kemudian kita bisa membuktikannya?” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (20/7/2022).
“Apakah dia (Brigadir J) dibunuh dulu baru ditembak atau ditembak kemudian baru dibunuh, inilah yang menurut saya yang harus segera diungkap,” imbuhnya lagi.
Dasar itu juga yang membuat TAMPAK, melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.
"Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri, karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J adalah di rumah dinasnya," ungkap pria berdarah Batak tersebut.
Tak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E yang disebut-sebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir J juga turut dilaporkan oleh TAMPAK.
Menurut Saor Siagian, kedua orang tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
Saor Siagian berharap agar Kapolri bertindak cepat menangani kasus ini, sehingga kasus tersebut segera terang benderang.
“Propam Itu benteng terakhir marwah daripada polisi, tapi di situlah terjadi pembunuhan,” tutur Saor.
Kasus Pelecehan dan Pengancaman Naik ke Penyidikan
Pihak Kepolisian meningkatkan penanganan kasus pengancaman dan pelecehan yang melatarbelakangi insiden maut antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan, kasus yang naik penyidikan tersebut terkait laporan soal pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan, dilansir oleh Kompas.com.
Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bharada E Ungkap Sejumlah Informasi soal Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo juga Diperiksa
Bareskrim Polri juga akan terlibat untuk memberikan asistensi.
Saat ditanya apakah Brigadir J menjadi tersangka dalam kasus ini, Dedi menjawab pihaknya masih dalam proses.
"Proses pembuktian ilmiah (SCI) dari forensik, Inafis, laboratorium dan penyidikan," kata dia.
Irjen Ferdy Sambo Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan untuk sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
''Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan,'' ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
Kapolri pun mengungkap alasan soal penonaktifan sementara tersebut, dan memiliki pertimbangan tersendiri, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Menurut Sigit, keputusan untuk nonaktifkan Irjen Sambo lantaran mencermati desakan masyarakat.
Khususnya untuk menghindari spekulasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektifitas transparan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)