News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Syarifah Fadhlun Yahya yang menjadi penjamin mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Umi Syarifah dan Habib Rizieq diketahui menikah pada 11 September 1987.

Adapun Umi Syarifah memiliki 7 orang anak.

Enam di antaranya adalah perempuan, sedangkan yang satu, yaitu laki-laki.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/HO)

Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq menjelaskan, istri dan anaknya selalu memberikan semangat kepada dirinya ketika di tahanan.

Ia menyebut, keluarganya setia mengikuti dari mulai awal proses pemeriksaan sampai persidangan dan penahanan.

Rizieq menungkapkan, keluarganya rutin membesuk dirinya ketika ditahanan.

Hingga kini, sang istri Syarifah Fadhlun menjadi penjamin bebas bersyarat Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Statusnya Tahanan Kota

Diberitakan Tribunnews.com, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Fokus Istirahat Setelah Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Tak Terima Tamu Resmi Hari Ini

Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih lanjut, Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani, Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Simak berita lainnya terkait Rizieq Shihab Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini