TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan alasan ditolaknya laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Laporan terhadap Zulkifli Hasan disebut tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregistrasi.
Sebelumnya, Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu terkait dugaan kampanye putrinya.
Atas laporan itu, Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Puadi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Puadi menyebut, Bawaslu juga melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Baca juga: PAN: Zulkifli Hasan Selalu Berhati-hati agar Tak Melakukan Pelanggaran Pemilu
Analisis dilakukan sesuai Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu.
“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.
Keputusan Bawaslu itu, lantas ditanggapi oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.
Drajad mengatakan, penolakan itu membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.
"Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zulkifli Hasan tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil," ucap Drajad Wibowo dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Sementara itu, pelapor dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merasa kecewa atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Laporan terkait Zulkifli Hasan itu, dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
“Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu,” sindir Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Di sisi lain, pelapor menilai Zulhas melakukan pelanggaran ketika mengampanyekan putrinya di Lampung beberapa waktu lalu.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus bawaslu mau jadi apa?” ucap Alwan.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi ke lembaga lain jika menilai apa yang dilakukan Zulhas terdapat dugaan pelanggaran namun tak dapat diproses UU Pemilu.
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Belum Tetapkan Peserta Pemilu, Aksi Zulkifli Hasan Bagikan Migor Tak Masuk Kategori Kampanye
Awal Polemik soal Dugaan Kampanye Zukifli Hasan untuk Anaknya
Sebelumnya, beredar video Mendag Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam potongan video, Ketua Umum PAN tampak disambut meriah oleh warga setempat.
Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.
Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu harganya Rp 10.000 untuk 2 liter.
Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk tidak membayar karena minyak itu akan dibayar oleh anaknya.
Selain itu, Zulhas secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pemilihan kepala daerah nanti.
Futri diketahui sebagai calon legislatif DPR RI untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Beberapa waktu kemudian, Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Dugaan kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri dilaporkan kepada Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, membenarkan pelaporan tersebut atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.
"Iya, kasus Lampung," ucapnya.
Hingga akhirnya Bawaslu melakukan analisis dan memutuskan untuk menolak laporan itu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Danang Triatmojo, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Simak berita lainnya terkait Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng