TRIBUNNEWS.COM - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Diketahui, sejumlah platform ada yang sudah mendaftar, ada juga yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Platform apa saja yang sudah mendaftar?
Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:
- Snapchat
Baca juga: Ramai-ramai PSE Asing Daftar Kominfo Mepet di Hari Terakhir, Ini Sindiran Roy Suryo
- Tinder
- Zoom
Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
- Apple
- iCloud
- TikTok