News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Diketahui, sejumlah platform ada yang sudah mendaftar, ada juga yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Platform apa saja yang sudah mendaftar?

Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:

- Snapchat

Baca juga: Ramai-ramai PSE Asing Daftar Kominfo Mepet di Hari Terakhir, Ini Sindiran Roy Suryo

- Twitter

- Tinder

- Zoom

Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp

- Apple

- iCloud

- Facebook

- Instagram

- TikTok

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini