News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.

- Linktree

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini