TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa seluruh anggota Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Permintaan Sugeng ini disampaikan buntut dari penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Setiawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Menurutnya, jika pemeriksaan terhadap seluruh anggota Propam dan Polres Jaksel dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri maka telah sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ini tidak ditutupi dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Hal ini dilakukan (pemeriksaan anggota Propam dan Polres Jaksel) bila Tim Khusus internal Polri mengikuti arahan Presiden yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Tidak hanya Tim Khusus dari internal Polri, Sugeng juga meminta agar pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM juga melakukan penelusuran terhadap seluruh anggota Polri yang diduga terlibat.
Sugeng menganggap pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran sosok yang terlibat dalam kasus baku tembak ini adalah bagian dari satuan kerja Divisi Propam Polri.
Baca juga: Perkembangan Penanganan Dugaan Pelecehan Istri Kadiv Propam Disampaikan Satu Pintu Via Mabes Polri
Selain itu, kata Sugeng, desakan pemeriksaan ini juga berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan khususnya saat pengiriman jenazah Brigadir Yosua ke rumah duka yaitu di Jambi seperti dugaan intimidasi hingga pemaksaan tanda tangan hasil autopsi.
"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo."
"Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Sugeng juga mendesak kepada oknum anggota Polri yang menghalangi proses hukum untuk disangkakan dengan pasal 233 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Sebagai informasi berikut bunyi dari pasal 233 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" demikian bunyi pasal tersebut.
Seperti diketahui, dua perwira polisi yaitu Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buntut kasus polisi tembak polisi.
Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan."
"Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," ujar Dedi dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).
Profil Singkat Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Brigjen Hendra Kurniawan adalah sosok yang lahir di Bandung pada 16 Maret 1974.
Jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam telah diembannya sejak 16 November 2020.
Brigjen Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Setelah lulus, ia memang berkecimpung di dunia propam.
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Keluarga Brigadir J: Terimakasih
Hal tersebut dibuktikannya dengan menjabat berbagai posisi strategis divisi Propam Polri seperti Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, serta Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sementara dirinya juga pernah ditunjuk sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Ia memimpin anggotanya yang berjumlah 30 orang.
Kemudian terseretnya nama Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus polisi tembak polisi ini karena dirinya diduga melarang pihak keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah.
Berpindah ke sosok lain yang dinonaktifkan oleh Kapolri adalah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan sejak 17 Desember 2021.
Ia merupakan pria kelahiran Pemalang pada 16 Desember 1974.
Dirinya merupakan lulusan Akpol pada tahun 1996.
Budhi Herdi menghabiskan masa kecil dengan bersekolah di SDN Randudongkal dan SMPN 1 Randudongkal, Pemalang.
Barulah pada saat SMA, Budhi Herdi bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Selain di Akpol, Budhi Herdi juga pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2021 dan menyandang gelar lulusan terbaik.
Baca juga: Media Asing Soroti Penonaktifan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi
Diketahui, Budhi Herdi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak 17 Desember 2021.
Sebelumnya, Budhi Herdi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri.
Posisi lain yang pernah diisi Budhi Herdi adalah Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru (2001), Kasat Reskrim Polres Tegal (2004), Kapolsek Tanjung Priok (2010), dan Kapolres Mojokerto Polda Jatim (2014-2016).
Budhi Herdi juga pernah menjadi penyidik KPK pada 2005 dan Kapolres Metro Jakarta Utara pada 2019-2020.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi