News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022) TRIBUNNEWS/HO - Penjelasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak bapas Jakpus," jelas Rika.

Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat

Rika mengatakan, HRS bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Rizieq nantinya akan mengikuti bimbingan hingga 10 Juni 2024 mendatang.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi."

Adapun hal tersebut sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Diwartakan Tribunnews sebelumnya HRS telah bebas bersyarat terhitung hari Rabu (20/7/2022).

Terungkap, ia telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

HRS sebelumnya masuk bui karena dua tindak pidana soal kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. 

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika. 

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Kolase Tribunnews/istimewa)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini