News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022) TRIBUNNEWS/HO - Penjelasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti menjelaskan soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Diberitakan sebelumnya, banyak narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota. 

Menanggapi hal tersebut Rika menegaskan status HRS bukanlah tahanan kota, tetapi sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Ia menerangkan status tahanan berlaku ketika seseorang dalam proses persidangan.

Sementara Habib Rizieq dinyatakan sudah menjadi narapidana. 

Jika sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan maka statusnya menjadi klien Bapas.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung dan Mengajar Di Sana

"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana." 

"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," kata Rika sebagaimana dilansir Tribunnews, Rabu (20/7/2022)

Lanjut Rika mengatakan, mengenai prosedurnya, HRS juga harus tetap lapor ke bapas jika akan ke luar kota.

"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."

"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika.

Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti HRS sebagai orang yang berstatus klien Bapas. 

Diantaranya wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat terlebih berdampak pada pidana.

"Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini