News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah SD Tewas Korban Bully

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.

Bocah tersebut mengalami depresi hingga meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi kucing.

"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.

Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Cabuli Kucing, Ini Kata Polda Jabar

Dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban ini.

"KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban," tutur Retno.

Menurut Retno, polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika dugaan perundungan ini benar.

Dalam UU tersebut, kata Retno, telah diatur ketentuan-ketentuan metika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA.

"Mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," jelas Retno.

KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi.

Asesmen ini, kata Retno, dapat dilakukan kepada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera. 

"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," pungkas Retno.

Seperti diketahui, seorang bocah berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia pada Minggu (18/7/2022) diduga akibat depresi karena menjadi korban perundungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini