News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Bisa Pilih Jenis Vaksin

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi - Cara cek lokasi vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dapat dilihat di dalam artikel berikut.

Anda diharuskan menghubungi fasilitas kesehatan (fakses) terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan vaksin primer dan booster.

Nantinya, jenis vaksin booster akan diberikan sesuai ketersediaan dan riwayat vaksinasi primer Anda.

Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Berpergian

ILUSTRASI vaksinasi - Mendagri Tito Karnavian memawjibkan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat untuk beraktivitas di luar ruangan. (Freepik)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster.

Sebab, kini syarat untuk beraktivitas di luar ruangan harus menggunakan vaksin booster.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, yang telah ditandatangani oleh Tito pada Senin, 11 Juli 2022.

Tito menyebut, instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di PeduliLindungi untuk Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Meski begitu, aturan vaksin booster ini dikecualikan bagi anak usia di bawah 18 tahun.

Selain itu, masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, aturan tersebut tidak berlaku.

Akan tetapi, masyarakat yang memiliki kondisi tersebut diharuskan melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini