News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Covid-19 Meningkat, Istana Kepresidenan RI Terbitkan SE Larang Pejabat Kunker ke Luar Negeri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet pada 2019 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak. Hari ini Istana Presiden keluarkan edaran melarang pejabat ke luar negeri karena pandemi Covid-19 kembali merebak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Istana Kepresidenan RI melalui Sekretariat Negara menerbitkan Surat Edaran (SE) penangguhan kegiatan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.

Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid 19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Kasus Covid-19, 22 Juli 2022: Ada Tambahan 4.834 Kasus, Sembuh 3.363 Orang

Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.

“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan”.

“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkandan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing.

Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.

Salah seorang pejabat di Kementerian membenarkan mengenai surat edaran tersebut.

Surat tersebut menurutnya baru diterima hari ini.

“Betul” katanya singkat kepada Tribunnews.com, Jumat, (22/7/2022).

Data Terbaru Kasus Covid-19 Naik

Pemerintah melalui Satgas Covid-19  mengumumkan update terkait tambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia untuk hari ini, Jumat (22/7/2022).

Hingga pukul 16.08 WIB, terjadi tambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.834 orang.

Namun tambahan tersebut mengalami penurunan dibanding Kamis (21/7/2022) yang mana tercatat sejumlah 5.410 kasus.

Tambahan ini membuat total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi pada 2 Maret 2020 menjadi 6.159.328 kasus.

Hanya saja, meski ada tambahan kasus positif Covid-19, terdapat pula pasien yang sembuh pada hari ini sejumlah 3.363 orang.

Sehingga total pasien yang sembuh hingga saat ini menjadi 5.964.196 orang sejak awal pandemi.

Sementara angka kematian akibat Covid-19 pada hari ini sejumlah 13 korban.

Tambahan ini membuat total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 156.893 korban sejak awal pandemi.

Adapun cakupan vaksinasi pertama per Jumat hari ini 23.686 orang.

Sehingga membuat total masyarakat Indonesia yang telah melakukan vaksinasi pertama menjadi 202.103.683 orang.

Kemudian untuk vaksinasi kedua juga terjadi penambahan yaitu 15.488 orang.

Total masyarakat yang telah menerima vaksinasi kedua yaitu 169.719.432 orang.

Sementara tambahan vaksinasi ketiga atau booster untuk hari ini mencapai 60.737 orang.

Angka tersebut membuat adanya kenaikan vaksinasi booster di Indonesia menjadi 53.891.018 orang.

Pandemi Belum Berakhir meski Puncak Covid-19 Telah Dilewati

Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman mengungkapkan, meski puncak kasus Covid-19 telah dilewati tetapi ia berpendapat bahwa hal tersebut bukan menjadi akhir dari pandemi.

Dicky juga mengungkapkan memang ada kemungkinan endemi tetapi hal itu bukan menjadi tujuan akhir.

"Sekali lagi endemi itu tidak baik. Berbahaya dan tidak boleh jadi tujuan," tuturnya.

Ia pun mengingatkan saat ini Indonesia berada dalam masa gelombang keempat dan setiap gelombang bisa menimbulkan angka kematian dan kesakitan.

Ditambah dengan adanya kemungkinan Long Covid-19. Sehingga strategi yang harus dipilih tentu harus berupa pencegahan, bukan pengobatan.

"Pengobatan harus di belakang. Mencegah harus prinsip utama dari pada terinfeksi. Karena beban Long Covid-19 menjadi masalah besar ke depan," tegas Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini