Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi akan menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming jika dua kali dipanggil tim penyidik memilih tak hadir.
"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Maming.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Ali dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan kemarin.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Pihak Mardani Maming Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.