Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian pihak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) agar eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melanggengkan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019.
Dimana, apartemen yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya itu merupakan garapan dari PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung.
KPK menyebut Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika bersama-sama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono memberikan barang-barang mewah kepada Haryadi atas komitmennya memuluskan permohonan IMB.
"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON (Oon Nusihono) dan DJK (Dandan Jaya Kartika) kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Karyoto menerangkan, pengurusan IMB sebelumnya sempat terkendala.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Java Orient Property, Anak Usaha Summarecon Agung Jadi Tersangka
Kemudian pengajuan IMB dimaksud dilanjutkan di tahun 2021.
Sebelum pemberian 1 unit sepeda mewah dan uang Rp 50 juta tersebut, Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi.
Setelah semua pemberian diterima Haryadi, ia memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
Baca juga: KPK Dalami Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dan Suap untuk Wali Kota Yogyakarta
Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti) baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan NWH (Nurwidhihartana)," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.
KPK telah menetapkan Dandan, Haryadi, dan Oon sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain mereka, komisi antikorupsi turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.