TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 - 14 Agustus 2022.
Tahapan ini dinilai krusial dan butuh sinergitas dari seluruh pihak terkait kepemiluan.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan krusialnya tahapan ini lantaran pada tahapan tersebut KPU akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal yang akan berkontestasi di Pemilu Serentak 2024.
"Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," kata Idham dalam keterangannya, ditulis Jumat (22/7/2022).
Idham berharap rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran parpol yang digelar Bawaslu dapat memunculkan persepsi yang sama soal proses tahapan ini mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Kerja Sendirian Hadapi Fenomena Hoaks Pemilu Era Digital
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD diharapkan dapat dipahami jajaran pengawas daerah.
"Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," ucap dia.