- pemberontakan bersenjata
- bencana alam
- kerusakan lingkungan
- pelanggaran wilayah perbatasan
- perompakan dan pencurian sumber daya alam
- wabah penyakit
- peredaran dan penyalahgunaan narkoba
- serangan siber
- serangan nuklir
- serangan biologi
- serangan kimia, atau
- wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Bela Negara dapat diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan (cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban untuk negara, dan kemampuan awal Bela Negara);
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib;
4. Pengabdian sesuai profesi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Rekrutmen Bersama BUMN