News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Garuda

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda indonesia mengangkasa di Bandara Seokarno Hatta, Cengkareng. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk tidak berhenti hanya dalam pengusutan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti hanya pada penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam pengusutan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

Menurut Suparji, pengusutan perkara harus dilakukan seluas-luasnya.

"Mau siapa pun yang terlibat, mau politisi atau pengusaha, jangan ragu untuk mengusut keterlibatannya, diminta pertanggungjawabannya,” kata Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Suparji meyakini, pengusutan keterlibatan pihak lain di luar Emirsyah dan Soetikno akan membuat perkara semakin terang benderang.

"Perlu didalami untuk mengetahui kenapa terjadi hal tersebut. Harus berdasar fakta dan bukti. Penyidik harus mendalami bukti-bukti yang mengemuka, termasuk bukti laporan dari Serikat Karyawan Garuda,” imbau Suparji.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi modal awal dalam pengembangan perkara.

Baca juga: Protes Kebijakan Manajemen, Karyawan Anak Usaha Garuda Siapkan Aksi Unjuk Rasa 28 Juli

"Jadi bisa diketahui mengapa dibiarkan dan didiamkan laporannya. Sekecil apa pun fakta, jika memang terkait dan ada kesesuaian, ya harus diungkap. Saya kira laporan karyawan ada kesesuaian dengan fakta tersebut," ujarnya.

Karena itu, Suparji menyarankan pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada penetapan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

"Harus ada pengembangan, pendalaman, dan pemanggilan terhadap orang lain yang diduga mengetahui fakta-fakta masa lalu terkait penyewaan pesawat. Kita harap Kejagung lebih aktif lagi dalam pengembangan dan pendalaman perkara,” ujarnya.

Suparji mengatakan, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa menjadi bagian dari pengusutan perkara. Ini dilakukan untuk mengetahui jika ada uang hasil korupsi yang disembunyikan, atau menguntungkan pihak lain.

"TPPU ini bisa menjerat pihak lain yang menerima, menikmati dan menyimpan hasil dana kejahatan. Maka yang terlibat bisa dijerat dengan TPPU,” katanya.

"Akan menjadi pola yang efektif, karena akan diketahui aliran dananya ke mana, juga diketahui siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini