News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Perjalanan Roy Suryo Jadi Tersangka: dari Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Dilaporkan Umat Budha

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. Berikut deretan peristiwa Roy Suryo menjadi tersangka yakni berawal dari unggah meme stupa mirip Jokowi hingga dilaporkan perwakilan umat Budha.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Penetapan ini buntut dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 yaitu meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu juga berdasarkan pelaporan dari perwakilan umat Budha atas unggahan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar tersangka," tuturnya pada Jumat (22/7/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Zulpan juga mengatakan Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Lalu bagaimana awal kasus ini hingga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Roy Suryo Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Patung Sang Buddha

Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi, Jadi Trending Topic di Twitter

Roy Suryo disebut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu pada 10 Juni 2022 lalu.

Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan menggantinya dengan wajah Jokowi.

Kemudian dalam postingannya itu, dirinya juga mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu sehingga menimbulkan kritik di masyarakat.

Roy Suryo tanggapi penundaan kebijakan naiknya harga tiket Candi Borobudur. Yunarto Wijaya soroti dua foto editan wajah stupa yang diunggah Roy Suryo. (Tangkapan Layar Twitter Roy Suryo/Yunarto Wijaya)

Sehingga menurutnya, adanya wacana kenaikan itu membuat netizen memiliki kreativitas lebih dan salah satunya adalah mengedit foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Selain itu, ia juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Akibat menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.

Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya.

Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.

Dilaporkan Perwakilan Umat Budha

Perwakilan Umat Budha melaporkan Roy Suryo atas unggahan ulang meme stupa Borobudur karena dinilai melecehkan simbol Sang Budha ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022) (Fandi Permana)

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

Dikutip dari Tribunnews, alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

Baca juga: Ini Isi Surat Rekomendasi LPSK kepada Polda Metro Jaya Terkait Kasus Roy Suryo

"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Roy Suryo menunjukkan bukti surat rekomendasi perlindungan dari LPSK usai permohonan pendampingan saksi kasus meme stupa Candi Borobudur diterima, Kamis (21/7/2022) (Fandi Permana)

Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).

Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.

Baca juga: Polda Metro Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Roy Suryo Meski Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.

Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.

Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.

"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kini, status Roy Suryo pun disebut telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar tersangka," tuturnya.

Baca juga: Surat Rekomendasi Turun, Permohonan Perlindungan Roy Suryo Diterima LPSK

Namun Endra Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Artikel lain terkait Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini