TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum keluarga mengenai rencana ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih mengatur waktu proses ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dedi Prasetyo menuturkan penyidik Polri telah menargetkan proses autopsi ulang Brigadir J untuk segera dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidik menargetkan secepatnya," pungkas Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menerima permohonan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Nantinya, jenazah Brigadir J bakal dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Antisipasi Pembusukan, Polisi Segera Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Andi Rian Djajadi menuturkan pihaknya akan berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri.
Satu di antaranya menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelas Andi Rian Djajadi.