TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap pembusukan jenazah bakal membuat proses autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal semakin sulit.
"Kalau misalnya jenazahnya sudah lama maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Karena itu, Dedi menuturkan proses ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J harus segera dilakukan secepatnya.
Pasalnya, jika semakin lama proses autopsi, maka jenazah semakin lebih mengalami proses pembusukan.
"Informasi yang saya dapatkan dari Katim Sidik Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi dari pidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya, semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik," ungkap Dedi.
Di sisi lain, Dedi menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.
"Prinsipnya sesuai dengan komitmen bapak Kapolri proses penyidikan ini kita melibatkan pihak-pihak eksternal tentunya yang expert dibidangnya agar hasilnya betul-betul transparan, akuntabel, dan yang penting bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.
Baca juga: Ekshumasi Brigadir J Diterima Polisi, Persatuan Kedokteran Forensik Dilibatkan saat Autopsi Ulang
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," pungkasnya.
Akui Sangat Cepat
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian RI mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara. Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.
"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.
"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," pungkasnya.