Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) apresiasi dan dukung penuh langkah Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka.
Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan juga berharap kasus penistaan agama tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Kami dukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Wiryawan kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
"Harapannya semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan simbol agama tertentu," tambahnya.
Wiryawan juga berharap agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Kami juga mengharapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan," harap Wiryawan.
Diketahui, pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Berikut Profil Roy Suryo:
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo ini lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Dikutip dari Surya., Roy Suryo adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.
Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.