Sejak saat itu, mulailah dikenal procuceur general, jabatan seperti Jaksa Agung RI sekarang.
Selain itu, ada juga of ficieren van justitie yang merupakan penuntut umum bagi golongan Eropa da kelompok yang dipersamakan.
Inlands Reeglement memperkenalkan megistraat sebagai penuntut umum dan masih dalam kendali residen dan asisten residen.
Lalu, pada 1941 Inlands Reeglement diubah menjadi Herziene Inlandsch Reglemeent (HIR).
Di tahun tersebut, lembaga penuntut umum mulai berdiri sendiri di bawah procureur general.
Meski begitu, pada masa itu masih kurang sarjana hukum di kalangan Bumiputra, dan jabatan magistraat masih dirangkap oleh asisten residen.
Sebenarnya, jaksa sudah memiliki status sebagai penuntut umum sejak masa pemerintahan Jepang.
Sejak saat itu, kejaksaan sudah berada pada semua jenjang pengadilan, mulai Pengadilan Negeri (tihooo hooin), Pengadilan Tinggi (koootooo hooin), hingga Pengadilan Agung (saikoo hooin).
Baca juga: 10 Link Twibbon Hari Bakti Adhyaksa 2022 Lengkap Cara Membuat & Bagikan Media Sosial
Setelah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, sistem hukum tidak langsung berubah.
Undang-undang atau peraturan hukum yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Fungsi kejaksaan juga masih dipertahankan, seperti yang tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Pada 19 Agustus 1945, rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur Negara RI yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Saat itu, Jaksa Agung RI adalah Gatot Taroenamihardja.