Aturan susunan organisasi dan tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan.
Pertama pada awal 1990, dari UU No 15 Tahun 1961 menjadi UU No 5 Tahun 1991.
Kejaksaan pun ikut berbenah setelah era reformasi bergulir.
Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi pihak manamun.
Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Banyak pihak menyambut gembira perubahan tersebut karena dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang berdeka dan independen.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Hari Bakti Adhyaksa 2022 mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis, Menunju Pemulihan Ekonomi Nasional”
(Tribunnews.com, Renald)