TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penetapan ini buntut dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 yaitu meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu juga berdasarkan pelaporan dari perwakilan umat Buddha atas unggahan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar tersangka," tuturnya pada Jumat (22/7/2022).
Zulpan juga mengatakan Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Lalu bagaimana awal kasus ini hingga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi, Jadi Trending Topic di Twitter
Roy Suryo disebut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu pada 10 Juni 2022 lalu.
Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan menggantinya dengan wajah Jokowi.