Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).
Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.
Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.
Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.
Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.
"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya.(*)