News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Jenis Bullying dan Dampak Bullying bagi Korban, Pelaku, serta Orang yang Menyaksikan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bullying di sekolah - 6 Jenis Bullying dan dampak Bullying bagi Korban, pelaku, serta orang yang menyaksikan tindak bullying. Bullying adalah tindakan penindasan.

Bullying yang dilakukan secara verbal langsung, biasanya berkaitan dengan lisan atau ucapan.

Tindakan bullying verbal di antaranya, mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.

Baca juga: Reza Indragiri Dorong Proses Hukum Pelaku Bully Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal

3. Perilaku non-verbal langsung

Ilustrasi bullying non-verbal langsung - 6 Jenis Bullying dan dampak Bullying bagi Korban, pelaku, serta orang yang menyaksikan tindak bullying. (freepik)

Perilaku bullying non-verbal merupakan tindakan yang dilakukan tanpa ucapan.

Biasanya, bullying non-verbal ditunjukkan dengan bahasa tubuh atau gerak tubuh.

Tindakan ini di antaranya, melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam.

Bullying non verbal biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku non-verbal tidak langsung

Bullying 'non-verbal tidak langsung' melibatkan seorang atau sesuatu yang menjadi perantara bullying.

Tindakan ini contohnya mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

5. Cyber Bullying

Ilustrasi stop Cyber Bullying - 6 Jenis Bullying dan dampak Bullying bagi Korban, pelaku, serta orang yang menyaksikan tindak bullying.(freepik)

Istilah cyber bullying tidak asing bagi sebagian besar generasi modern.

Cyber bullying adalah tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).

6. Pelecehan seksual

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini