News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

CCTV, Pakaian dan 2 HP Milik Brigadir J Tengah Didalami, Labfor Ungkap Hasilnya Minggu Depan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor, kemungkinan diunkap minggu depan (Tangkap Layar Kompas Tv)

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan semua barang bukti terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dikumpulkan pihak kepolisian.

Saat ini, kata Dedi, semua barang bukti sedang didalami Laboratorium Forensik (Labfor).

"Ada beberapa titik CCTV yang sudah diamankan dan saat ini masih proses pendalaman oleh Labfor, karena harus melalui proses kalibrasi dan harus ada (proses) penyesuaian waktu (antara satu CCTV dengan CCTV lainnya)."

"Ini masih didalami oleh Labfor, nanti hasilnya secara scientific akan disampaikan oleh Labfor dalam minggu depan," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat (22/7/22).

Barang bukti tersebut di antaranya CCTV, pakaian hingga dua buah handphone milik Brigadir J.

"Semua barang bukti dalam peristiwa pidada semuanya sudah disita dan sudah diperiksa oleh Labfor juga kedokteran."

Baca juga: Barang-barang Brigadir J Disita Polisi, Pakaian yang Terakhir Dipakai dan 2 Ponsel, Kini di Labfor

"Jumlahnya, dua handphone sudah diamankan Labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh Labfor," jelas Dedi.

Hal ini dilakukan agar segala sangkaan dapat dibuktikan secara dilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk soal akan dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.

"Biar orang-orang expert di bidangnya itu yang bisa menjelaskan yang secara ilmiah dan juga tentunya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukumnya."

"Biar betul-betul hasil otopsi ini Clear dan mengurangi stigma-stigma yang beredar di masyarakat tentang adanya kekerasan adanya luka-luka yang diakibatkan oleh benda-benda lainnya," terang Dedi.

Sebagaimana menerapkan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, tim penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan semua pembuktian harus (berdasarkan data) secara ilmiah, biar hasilnya shahih.

Baca juga: Polisi Sita Pakaian Terakhir yang Digunakan Brigadir J di TKP, Kini Diperiksa Tim Labfor

Selanjutnya, kata Dedi, kedokteran forensik Polri akan menghadiri undangan dari Komnas HAM.

"Ketika nanti dari kedokteran forensik hadir di Komnas HAM tentu akan menyampaikan tentang hasil autopsi,  kemudian hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya."

"Nanti akan disampaikan ke Komnas HAM, karena ini semuanya dalam rangka keterbukaan," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, semua hasil penyidikkan ini nantinya akan diungkap ke publik dan akan dibuka di pengadilan.

"Nanti akan diuji di pengadilan dan dalam rangka untuk membuktikan suatu peristiwa pidana," lanjut Dedi.

Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Polisi Dalami Rekaman CCTV dari Magelang Hingga Jakarta

Timsus Periksa Saksi-saksi

Mengutip Tribunnews.com, Dedi mengabarkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi untuk memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami terkait laporan yang dari keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini (Jumat, 22 Juli 2022 kemarin), Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J."

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," jelas Dedi.

Status Naik ke Penyidikkan

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polri mengakui tim khusus bekerja sangat cepat dalam mengusut kasus tersebut.

Atas naiknya status kasus ini, kata Dedi, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur penyidikan.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Proses peningkatan status perkara ini, lanjut Dedi, terjadi setelah sebelumnya dilakukan serangakaian gelar perkara.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini