Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024.
Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta
BERITA REKOMENDASI