TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahganda Nainggolan menduga ada campur tangan Amerika dalam bebasnya Habib Rizieq Shihab dari balik jeruji.
Hal tersebut dia sampaikan saat mengikuti webinar bersama pembicara Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Pengamat Ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.
Acara tersebut bertajuk "Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia", pada Jumat (22/7/2022).
"HRS dikeluarkan untuk merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," ucap Syahganda.
Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) ini mengatakan hal tersebut berawal saat rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada awal 2022.
Baca juga: Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan
Dia menyebut rilis HAM ini meliputi kasus HRS.
Syahganda mengklaim pembebasan HRS dari balik jeruji membutuhkan dukungan Amerika
"Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM," ucap Mantan Aktivis ITB era 80-an ini.
Dia menyinggung soal defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral.
Syahganda megatakan kebutuhan pinjaman untuk APBN pun tak dapat dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak.
"Karena pinjaman untuk APBN hanya 9 persen dari PDB," pungkasnya.
Pernah Disorot Amerika
April 2022 lalu, Amerika Serikat ikut menyoroti kasus pembunuhan enam Laskar FPI oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Habib Rizieq adalah eks pimpinan sekaligus pendiri FPI.
Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut kasus itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Hal itu terungkap dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Komnas HAM yang dikutip dalam laporan itu, kasus ini masuk kategori unlawful killing karena polisi melakukan pembunuhan terhadap Laskar FPI saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian.
"Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia," bunyi laporan itu.
Laporan itu menyebut ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun salah satu tersangka meninggal pada Januari 2021 sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Terbaru, kedua polisi dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.
Namun, pengadilan memberikan vonis lepas dengan alasan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham mengatakan Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024.
Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta