News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Sulit Tidur dan Tak Nafsu Makan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.Ia disebut sulit tidur dan tak nafsu makan setelah ditetapkan jadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo terkulai lemas saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.

Ia terpaksa harus dipapah kuasa hukumnya dan dibantu menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama karena unggahan meme stupa Candi Brobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Saat menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy harus dipapah dua kuasa hukumnya hingga menaiki mobil.

Seorang kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief Nasution, menyebut kliennya pada hari kemarin merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Roy Suryo pun baru diperiksa perihal identitas oleh penyidik.

Baca juga: Elza Syarief Sebut Roy Suryo Drop Karena Kepikiran Jadi Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Borobudur

"Ya baru awal saja. Kemarin sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya, masih soal identitas seperti itu aja," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).

Elza mengungkapkan, panjangnya pemerikasaan terhadap Roy Suryo hingga malam hari, membuat kondisi kesehatan kliennya melemah.

Ia mengakui bahwa Roy Suryo sedang dalam kondisi tidak sehat.

Baca juga: Kondisi Tersangka Roy Suryo Usai Diperiksa 12 Jam Hingga Terkulai Lemas, Ini Kata Kuasa Hukum

"Kan diperiksa dokter terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampe 160/90," ungkap Elza.

Pingsan dan Muntah saat jalani pemeriksaan

Elza pun mengungkap Roy Suryo sempat pingsan saat menjalani proses pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu, kan ada tim lawyer banyak mendampingi bersama pak Pitra Romadoni. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan," kata Elza.

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Elza menuturkan kondisi kesehatan kliennya memang sedang drop sejak kemarin.

Baca juga: FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kesehatan Roy terganggu karena shock setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agam.

"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza.

Terlepas dari kondisi kliennya, Elza mengapresiasi penyidik yang memahami kondisi kesehatan Roy.

Menurutnya, penyidik memahami betul perihal kesehatan Roy bahkan membantu memberikan perawatan di lokasi.

"Habis maghrib kondisinya memang drop. Pas saya balik nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Saya apresiasi penyidiknya, pak Direkturnya luar biasa baik dan sempat diperiksa oleh Dokpol," terang Elza.

Sulit tidur sebelum diperiksa

Menurut Elza, istri Roy Suryo menceritakan kondisi mantan Menpora itu mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," jelas Elza.

Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Roy Suryo terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/22) malam karena diperiksa hampir 12 jam. (Tangkap Layar Kompas Tv) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan Roy Suryo tidak ditahan meskipun sudah menyandang status tersangka.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini