Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian saat ini sudah mengantongi sejumlah closed circuit television (CCTV) yang merekam perjalanan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dari Magelang hingga lokasi kejadian (TKP) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bukti rekaman CCTV tersebut dikantongi polisi dalam rangka mengusut tuntas kasus kematian Brigadir ofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelum insiden baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), sang jenderal dan sang Bharada sempat menempuh perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
"Saya sampaikan CCTV dari sepanjang jalan dari mulai Magelang sampai dengan TKP sini itu juga sudah ditemukan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Saat ini, CCTV tersebut sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Baca juga: Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Tim Inafis Polri Gambar TKP Secara 3 Dimensi
"Sekarang masih proses pemeriksaan oleh Labfor untuk mengklarifikasi dan mencocokkan untuk kalibrasi, untuk mencocokkan waktunya, karena waktu yang ada di CCTV harus sama," ujar dia.
Ia pun meluruskan soal informasi CCTV rusak.
Ia menegas CCT yang rusak hanya yang terletak di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, CCTV di sepanjang jalan menuju rumah Kadiv Propam Nonaktif itu masih berfungsi.
"CCTV yang rusak, sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, ini CCTV yang di TKP (rumah). Tapi CCTV yang sepanjang jalur ini, di sekitar TKP, ini sudah ditemukan oleh penyidik," kata Dedi.
Baca juga: Mengapa Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Tak Hadir dalam Prarekonstruksi? Ini Jawaban Polisi
Sekadar informasi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam noanaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Dalam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri, kini statusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan yang teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022, tersebut keluarga Brigadir J membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Ungkap Insiden di Rumah Ferdy Sambo, Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Digelar Rabu 27 Juli 2022
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J di Jambi, Jumat (22/7/2022) terkait kasus tersebut.
7 dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia
Dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J nanti, sedikitnya 7 orang dokter dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia bakal dilibatkan.
"Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai daftar dokter eksternal yang dilibatkan dalam autopsi ulang tersebut.
Menurutnya, dokter itu memiliki kemampuan mumpuni di bidangnya.
"Namanya saya tidak hafal ada beberapa guru besar disitu yang memang ekspert di bidang terutama forensik itu akan hadir ya termasuk nanti dari kedokteran forensik dari Polri yang juga sudah memiliki pengalaman," katanya.