Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak dalam rentang 2008 hingga 2020, atau 12 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyayangkan masih ada orang tua yang memaksa anaknya terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan dengan dalih ekonomi.
Bahkan dalam sebuah pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.
Oleh sebab itu, Ida Fauziyah mengajak berbagai pihak, terutama orang tua untuk bersama-sama dengan pemerintah berperan aktif dalam upaya menanggulangi pekerja anak.
"Di Hari Anak Nasional ini, saya ingin kembali mengajak untuk memperkuat peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, masyarakat, dan terutama orang tua untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menaker dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022 pada Sabtu (23/7/2022) di Jakarta.
Ida mengatakan, anak berhak memperoleh jaminan atas perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik dalam hal jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya.
Menaker mengingatkan perlunya meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
Termasuk melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program.
Baca juga: Jokowi Mendadak Jadi Pesulap di Hari Anak Nasional, Lima Kali Gagal Saat Latihan
Antara lain Program Zona/ kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
Program ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter.
Tujuannya dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.