News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Habib Rizieq Shihab Singgung Negara Darurat Kebohongan dan Kezaliman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertajuk 'Kembalinya Habib Rizieq, Siapa Untung, Siapa Rugi Jelang 2024?, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

"Maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan. karena itu, yang saya ingin sampaikan di sini saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman, apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya," sambungnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq mengungkapkan dengan revolusi akhlak, semua kerusakan yang ada dapat diobati.

Baca juga: Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan

"Orang kalo akhlaknya baik tak akan korupsi, orang yang akhlaknya baik tidak akan berbuat dzalim, orang kalo akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat, orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang akhlaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina alquran, tidak saudara," ungkapnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini