"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.
Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemungkinan dia mungkin berada di bawah lindungan LPSK. Sehingga LPSK akan melindungi jangan sampai diteter-teter (dihujani pertanyaan-red) dengan pertanyaan macem-macem atau ditarik sana-sini," bebernya.
Namun, dirinya juga mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E secara sengaja menyembunyikan diri karena takut.
Susno Duadji sebut ungkap kematian Brigadir J mudah
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menanggapi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam tayangan di Kompas.TV, Jumat (22/7/2022), Susno Duaji mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J Ini merupakan kasus yang simpel.
"Karena lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Masuk Lihat Proses Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, menurut Susno Duaji, karena lokasi tewasnya Brigadir J adalah di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," bebernya.
Mabes Polri, lanjut dia, sudah tahu kasus ini akan mengarah ke siapa yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdy sambo.
Lantas terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duaji mengatakan kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.