"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," ujarnya.
Selain itu, Susno Duaji menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa.
"Jika perlu dokter yang melakukan autopsi itu dinonaktifkan," tegasnya.
Karena hasil autopsi atau visum harus terbuka.
Menurut Susno Duaji, kejanggalan yang dia lihat pada kasus ini ada beberapa.
"Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di Bareskrim," kata Susno Duaji.
Selanjutnya, kenapa yang disita hanya handphone korban.
"Seharusnya HP Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E juga disita untuk keperluan penyidikan," lanjutnya.
Keberadaan Bharada E juga jadi pertanyaan Susno Duaji.
"Dimana pelakunya?" tanyanya.
Baca juga: Cincin Melingkar di Jari Kekasih Almarhum Brigadir J, Vera Bongkar Curhatan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Sementara terkait decoder CCTV, Susno Duaji menyoroti pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan jika decoder CCTV sudah ditemukan.
"Berarti awalnya decoder CCTV itu hilang? Karena sekarang sudah ditemukan," ujarnya.
Bharada E Disebut Sudah Lapor ke LPSK
Pada 18 Juli 2022 lalu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Bharada E mengajukan perlindungan dan telah diwawancarai pihaknya.