TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka lagi tahun ini.
Nantinya, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.
Formasi PPPK Guru dan PPPK Jabatan Fungsional 2022
Ada 1.086.128 formasi untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Formasi PPPK Guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.
Baca juga: Dua ASN RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Modus Lolos CPNS
Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.
Total formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah 803.018.
Sedangkan jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional ada 184.239 formasi.
Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.
Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.
Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.
Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).
Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.
Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca juga: Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, PPPK Guru Sebanyak 45 Ribu Formasi
Kategori pelamar PPPK Guru Tahun 2022, terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I
3. Pelamar Prioritas III
Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Per Bulan: Golongan I hingga XVII
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
*) Aturan selengkapnya dalam dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Siti N)
Artikel lain terkait Cara Membuat Akun SSCASN