Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kliennya bebas bersyarat sesuai dengan prosedur.
"Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat," kata Aziz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Sebagaimana diatur di Permenkumham nomor 7 tahun 2022 mengenai remisi. Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya pembebasan bersyarat dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib Rizieq," ujarnya.
Baca juga: Baru Bebas, Rizieq Shihab Disebut Belum Ditemui Anies Baswedan
Aziz menuturkan pertama, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dibayar dengan denda.
"Kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021. Dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahunnya berarti Agustus 2022," ucapnya.
"Karena kita dapat remisi maka maju 2 bulan kemudian ada juga di situ kalau sudah menjalani dua pertiga maka kita bisa ajukan pembebasan bersyarat. Kita semua prosedur kita penuhi, kita smooth, kita landai, kita jalankan, dan alhamdulillah diakomodir karena itu memang hak," sambungnya.
Karena itu, Aziz menegaskan proses dikeluarkannya Rizieq pada 20 Juli kemarin sesuai dengan aturan.
"Setelah masa ekspirasi selesai di akhir pada 10 Juli 2023 ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024. Artinya semua sesuai prosedur," ungkapnya.
Aziz pun meminta masyarakat yang berspekulasi terhadap keluarnya Rizieq dari penjara agar bicara berdasarkan fakta.
"Spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," ucap Aziz.
Baca juga: Pengamat Politik: Rizieq Shihab dan Eks Anggota FPI Akan Lawan Jagoan Jokowi dan PDIP di Pemilu 2024
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.