Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, Selasa (26/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening lantai 2 Jalan Skuadron Nomor 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Adapun para saksi yang akan diperiksa antara lain, Agus Kamal, Kolonel Tek; Benni Prabowo, Kolonel Kal; Supriyanto Basuki, Marsda TNI; dan Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Kal.
Kemudian, Hendrison Syafril, Kolonel Tek; Andy S Pambudi, Kolonel Lek; Achsanul Amaly, Kolonel Kal; dan Muklis, Kolonel Kal.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017, untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.
Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.
Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.
Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli 56,4 juta dolar AS.
Sementara antara Irfan dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah 39,3 juta dolar AS atau Rp514 miliar.
Baca juga: Panglima Pastikan TNI Masih Terbuka Jika Penyidikan Kasus Heli AW-101 Dilanjutkan
Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.