"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," ungkap surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD tahun anggaran 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," tulis surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan para pemeriksa BPK perwakilan Jabar tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
Sementara itu, Ade Yasin dkk selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.