News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telisik Proses Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Lewat Perwira TNI AU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 (AW-101) di TNI AU pada tahun 2016-2017.

Hal itu didalami tim penyidik KPK kala memeriksa tujuh perwira TNI AU di kantor Puspom TNI AU, Selasa (26/7/2022).

Adapun tujuh perwira dimaksud yaitu Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Kal Achsanul Amaly dan Kolonel Kal Muklis.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Panglima Pastikan TNI Masih Terbuka Jika Penyidikan Kasus Heli AW-101 Dilanjutkan

Terdapat satu perwira TNI AU yang tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia adalah Kolonel Lek Andi S Pambudi.

"Tidak hadir dan informasi yang kami terima dalam kondisi sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Ketujuh perwira TNI AU tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.

KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022. 

Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini