News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Polisi Tolak Kuburkan Brigadir J Dengan Prosesi Upacara Pemakaman Usai Autopsi Ulang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peti jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari pusaranya pada Rabu (27/7/2022). Sebelumnya, proses penggalian dilakukan oleh beberapa anggota dari ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum menyebutkan bahwa pihak kepolisian menolak menguburkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan prosesi upacara pemakaman seusai autopsi ulang.

Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa pihak keluarga padahal telah meminta agar jenazah Brigadir J bisa dimakamkan secara terhormat sebagai abdi negara.

"Pihak keluarga meminta kepada kepolisian yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri, Dirtipidum Mabes Polri beserta Kapolda dan jajarannya untuk memakamkan jenazah Brigadir J secara terhormat sebagai bentuk penghormatan terhadap abdi negara," kata Johnson saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Johnson menuturkan bahwa tidak ada alasan yang jelas terkait penolakan pemakaman Brigadir J melalui prosesi upacara Kepolisian.

Hanya saja, penolakan itu disebut berasal dari Mabes Polri.

"Karena sampai saat ini belum ada kejelasan apakah upacara pemakaman akan dilakukan oleh Polri. Pihak mabes tidak mengijinkan karena tidak ada persyaratan yang tidak lengkap dan tidak dijelaskan kepada keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Kesaksian Anwar, Penggali Makam yang Lihat Wajah Jenazah Brigadir J Masih Utuh

Dia pun mempertanyakan sikap Mabes Polri yang menolak pemakaman secara terhormat untuk Brigadir J. 

"Pihak Polda tidak berani mengambil keputusan karena satkernya di Mabes padahal Polda sudah siap. Polisi humanis hanya jargon," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini