News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo ACT dan pendiri ACT, Ahyudin. Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.

"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (27/7/2022) malam. Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.

"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," jelasnya.

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Disebut Dapat Dana dari ACT Rp 10 Miliar, Bagaimana Sebenarnya Awal Berdirinya Koperasi Syariah 212?

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli podana hingga ITE.

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yg trdri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya.

Perjalanan Kasus ACT

Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT:

ACT Dituduh Selewengkan Dana hingga Minta Maaf

Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) lalu.

Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 Juta per bulan.

Baca juga: Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ACT pada Jumat Pekan Ini

ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."

"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT. ((Istimewa) (KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Ibnu menjelaskan, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.

Saat ini, ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."

"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Temuan dari PPATK

Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.

“Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan."

"Tetapi, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujarnya di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka

PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Polisi: Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Bergaji Rp 50 Juta Hingga Rp 450 Juta Per Bulan

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelas Muhadjir.

Pendiri ACT Diperiksa Polisi

Pada Senin (11/7/2022), pendiri ACT Ahyudin memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyampaikan pemeriksaan kliennya ini masih seputar mengenai legalitas ACT.

Menurutnya, pemeriksaan belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi Insya Allah abis ini akan ketemu kita," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini