Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosaputro ditunda.
Sebelumnya, sidang putusan Direktur Utama PT Rimo Internasional Lesatari itu dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
Majelis Hakim mengatakan sidang putusan Teddy Tjokrosaputro ditunda hingga sepekan kedepan. Rencananya sidang putusan ini akan digelar kembali pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
“Putusan kita akan tunda, pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 pada pukul 10.00 WIB pagi,” kata Hakim Ketua di Ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Majelis Hakim menjelaskan pihaknya masih memerlukan sejumlah pertimbangan yang harus didalami sebelum menggelar sidang putusan ini.
“Ternyata masih banyak yang harus didalami. Kami akan mendalami beberapa hal yang ada,” katanya.
“Dengan demikian sidang perkara ini dinyatakan ditunda, pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 dengan agenda yang sama yaitu putusan. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup.”
Pengamatan Tribunnews.com di lokasi Hakim tiba di ruangan sekira pukul 11.05 WIB. Sidang itu juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Teddy Tjokrosaputro.
Baca juga: Hari Ini Adik Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus ASABRI
Adapun terdakwa hadir secara virtual lantaran mengaku sedang kurang sehat.
Untuk diketahui, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan Teddy Tjokrosaputro di ruang sidang Wirjono Projodikoro pada pukul 09.00-15.00 WIB.
"Rabu, 27 Juli 2022, agenda putusan," bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro 18 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan yang diberikan terhadap Teddy.
“(Pertama) Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Kedua, lanjut jaksa, perbuatan Teddy telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia.
Ketiga, perbuatan Teddy disebut jaksa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.
Pertama, telah dilakukan penyitaan aset yang sangat signifikan terhadap terdakwa. Kedua, Teddy juga belum pernah dihukum. Dan ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Selain penjara, Teddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” lanjut jaksa.
Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).