Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Pendalaman materi TPPU Rahmat ditelusuri lewat pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani yang diperiksa diperiksa KPK, Selasa (26/7/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Senin (4/4/2022).
Baca juga: Brigita Manohara Mengaku Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Akan Diserahkan ke KPK
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.