News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu RI Rumuskan Pedoman Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty ditemui di Gedung Bawaslu RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun pedoman dan alat kerja pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024.

Hal ini merupakan upaya penerjemahan pencegahan dalam tataran teknis dengan menyesuaikan kompleksnya pelaksanaan Pemilu 2024, terlebih kali ini pencegahan merupakan 'leading sector' kerja kelembagaan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap hal ini dapat menemukan rumusan konkret serta lebih teknis lagi kerja-kerja pencegahan sebagaimana amanat Undang Undang (UU).

"Pendekatan Bawaslu itu pencegahan dan penindakan. Pencegahan harus kuat, penindakan tidak boleh main-main," ujarnya dalam "Focus Group Discussion" (FGD) Penyusunan Pedoman dan Alat Kerja Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Lolly mengatakan, secara kelembagaan Bawaslu mempunyai divisi baru yakni Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Maka dari itu forum ini merupakan salah satu upaya dalam memastikan Bawaslu berjalan sesuai yang diharapkan.

"Harapan besarnya penecegahan akan kuat  partisipasi masyarakat akan kuat, informasi kepada publik juga kuat. Ini semua harus ada alat kerjanya," jelas Lolly.

Tenaga Ahli Bawaslu Ahmad Thohir juga menambahkan, tugas Bawaslu menurut UU ada dua yakni pencegahan dan penindakan.

Baca juga: Bawaslu Paparkan Potensi Terganggunya Kamtibmas dalam Pemilu Serentak 2024

Menurutnya, dalam dimensi penindakan ruangnya terbatas serta bersifat limitatif lantaran terikat hukum acara. Penindakan memastian hukum berlaku dalam menangani pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

"Dimensi pencegahan ruangnya sangat lentur, banyak inovasi. Kita berharap pencegahan jadi leading sektor Bawaslu yang akan bertindak secara atraktif melakukan pencegahan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini