TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pendapat terjadi antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Indonesia Police Watch (IPW) terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang baru akan diumumkan pada 4-8 minggu ke depan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menganggap waktu yang dibutuhkan tim dokter forensik untuk mengumumkan hasil autopsi jenazah Brigadir J pada 4-8 minggu ke depan telah sesuai.
Pendapatnya ini berdasarkan pengalaman Kompolnas saat turut andil dalam proses autopsi jenazah dari korban tewas yang diduga dibunuh oleh oknum TNI di Intan Jaya, Papua yaitu Pendeta Yeremia Zanambani yang juga membutuhkan waktu dua bulan untuk mengetahui hasilnya.
"Kompolnas pernah mengikuti proses ekshumasi dan autopsi almarhum Pendeta Yeremia Zanambani yang meninggal diduga dibunuh oknum (anggota) TNI di Intan Jaya."
"Karena jenazah sudah dikebumikan, maka untuk dapat memeriksa luka korban, dokter forensik mengambil sampel-sampel jaringan untuk diperiksa secara mikroskropik, dan butuh waktu sekitar dua bulan untuk mengetahui hasilnya," jelasnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/7/2022).
"Oleh karena itu kami menganggap rentang waktu tersebut sesuai kebutuhan pemeriksaan," imbuh Poengky.
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Mulai Teliti Bahan Digital Forensik dari Puslabfor Terkait Tewasnya Brigadir J
Sebagai informasi, pendeta Yeremia Zanambani diduga telah dibunuh oleh oknum anggota TNI pada 19 September 2020 di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya.
Sama seperti Brigadir J, jenazah pendeta Yeremia Zanambani baru diautopsi setelah sempat dikebumikan terlebih dahulu.
Bedanya, jenazah pendeta Yeremia diautopsi setelah enam bulan dimakamkan dan merupakan proses autopsi pertama.
Dikutip dari Tribunnews, tidak dilakukannya autopsi di awal lantaran dilarang oleh keluarga karena dinilai melanggar adat.
Poengky pun meyakini bahwa tim dokter forensik akan menjalankan seluruh rangkaian autopsi ulang hingga pengumuman hasil dengan profesional.
Baca juga: Polri: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J oleh Dokter Forensik, Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas
Lebih lanjut, ia pun meminta agar publik lebih bersabar menunggu terkait hasil autopsi dari Brigadir J.
"Kompolnas yakin tim PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia) yang dipimpin oleh dokter Ade sangat kredibel, berintegritas tinggi, dan sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya."
"Kami berharap masyarakat sabar menunggu," katanya.
IPW: Terlalu Lama, Umumnya Dua Minggu
Berbeda dengan Kompolnas, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso justru menganggap hasil autopsi ulang yang baru diumumkan 4-8 minggu kemudian terlalu lama.
Sugeng menganggap pada umumnya hasil autopsi ulang bisa diumumkan dua minggu setelah dilakukan autopsi ulang.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat pidana, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat visum et repertum tidak membutuhkan waktu satu bulan hingga dua bulan. Ini terlalu lama."
"Dalam pengalaman saya, visum et repertum itu umumnya keluar dua minggu dari saat autopsi (selesai dilakukan)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (28/7/0222).
Selain itu, ia juga menganggap pemeriksaan mikroskopis yang bakal dilakukan tim dokter forensik tidak membutuhkan waktu yang lama pula.
Baca juga: Sampel Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibawa ke Jakarta, Diperiksa di Laboratorium RSCM
Lebih lanjut, Sugeng pun menyayangkan tidak adanya penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemeriksaan miskroskopis terhadap sampel jenazah Brigadir J harus dipublikasikan dalam waktu yang lama.
"Terkait pemeriksaan mikroskopis atas sampel yang diambil juga tidak butuh waktu lama. Tidak dijelaskan alasan membutuhkan waktu yang lama itu."
"Hanya dijelaskan terkait soal perlu pemeriksaan sampel jenazah secara mikroskopis saja," katanya.
Menurutnya, hasil autopsi yang baru diumumkan antara satu hingga dua bulan kemudian ini semakin memunculkan keraguan di masyarakat terkait kelanjutan kasus ini.
"Bisa saja dalam proses waktu yang lama itu terjadi intervensi-intervensi pihak-pihak tertentu," ungkap Sugeng.
Sehingga Sugeng mendorong agar tim dokter forensik mempercepat mengumumkan hasilnya setidaknya dua minggu setelah dilakukannya autopsi ulang.
Baca juga: Profil Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Pernah Jadi Pengacara Anas Urbaningrum
Hal ini lantaran akan mengganggu proses rekonstruksi.
"Prosesi rekonstruksi akan tertunda (jika hasil autopsi ulang diumumkan lama)," jelasnya.
Selanjutnya, selama menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J, Sugeng meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menjaga obyektifitas saat melakukan tindakan forensik digital khususnya ponsel yang telah disita.
"Seperti alat-alat komunikasi pihak-pihak yang disita seperti HP korban (Brigadir) J, HP pacar korban (Brigadir) J, HP semua ajudan Irjen Ferdy Sambo, HP-nya Putri (istri Ferdy Sambo), dan juga HP Ferdi Sambo sendiri," jelas Sugeng.
Baca juga: Kapolri Didesak Segera Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Tak hanya itu, dia juga mendesak Polri untuk membuka informasi terkait senjata yang diduga digunakan oleh Bharada E dan Brigadir J dalam baku tembak yang dilakukan.
Adapun informasi yang dimaksud seperti nama pemilik senjata dan nomor registerasi.
"Polri masih belum membuka informasi senjata yang dikatakan dipakai dalam baku tembak itu ada nomor registernya dan tercatat atas nama siapa dalam register kepolisian."
"Termasuk forensik atas CCTV di sekitar rumah Duren Tiga (kediaman Ferdy Sambo yang jadi TKP)," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi