News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Langkah Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Brigadir Joshua Pasca Autopsi Ulang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri gelar perkara untuk lihat hasil autopsi terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J Nelson Simanjutak akan menyertakan dokter dan tim ahli medis untuk mengawal uji sampel jenazah Brigadir J.

"Di sini ya setelah kami lakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan dan akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa secara mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik RSCM," kata Ade.

Baca juga: CCTV Ungkap Brigadir J Masih Hidup Sepulang dari Magelang, Bagaimana dengan Keberadaan Ferdy Sambo?

Ketua dokter tim forensik, Ade Firmansyah Sugiharto saat menggelar konferensi pers usai autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). (TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO)

Ade juga menjelaskan bahwa pemeriksaan sampel kali ini akan memakan waktu.

Pasalnya, pihaknya harus memastikan soal luka yang terjadi apalah terjadi sebelum kematian ataupun terjadi setelah kematian.

"Perlu kami laporkan memang selain tanda-tanda pembusukan tadi tentunya kita lihat jelas adanya bentuk-bentuk jenazah yang pasca diautopsi (sebelumnya)."

"Juga ada tanda-tanda dilakukan embalming atau formalin di sini," kata Ade. 

Ia mengatakan semua hasil pemeriksaan tentu akan membutuhkan waktu kongklusi setelah adanya pemeriksaan laboratorium.  

"Tentunya kita harus sangat berhati-hati."

"Warna merah atau di tubuh itu bisa saja post mortem atau antemortem yang harus kita pastikan melalui pemeriksaan mikroskopik."

"Nah itu semua butuh waktu maka doakan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa nyusun laporannya dan nanti laporan ini akan kita sampaikan kepada penyidik agar penyidik juga bisa membuat terang perkara ini," kata Ade. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini